Pengertian Dampak dan Upaya Penanggulangan Kegiatan Judi



JUDI
 

--> Pengertian dari Judi
         Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3) KUHP “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
         Dalam Ensiklopedia Indonesia, judi diartikan sebagai suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
         Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa judi merupakan kegiatan permainan yang bertujuan memperoleh uang tanpa bekerja dan hanya mengandalkan faktor peruntungan/spekulasi.

--> Dampak yang ditimbulkan dari Kegiatan Judi
* Seseorang yang berjudi akan selalu dibebani dengan hutang sehingga hidupnya tidak akan tenang. Selain itu banyak waktu yang terbuang sia-sia dan keluarganya akan terabaikan.
* Seseorang yang berjudi akan ketagihan untuk melakukannya dan tidak dapat berhenti berjudi sehingga yang pada awalnya diharapkan dapat menghasilkan uang dalam jumlah banyak dengan cepat malah dapat menimbulkan kerugian materi karena meskipun kalah ataupun menang, penjudi akan terus berjudi sehingga harta bendanya akan habis.
* Berjudi membuat seseorang menjadi malas dan tidak mau bekerja untuk mencukupi kebutuhan ekonominya tetapi memiliki ambisi yang sangat besar untuk mendapatkan uang yang banyak dalam jangka waktu singkat tanpa susah payah.
* Berjudi membuat seseorang menjadi ketergantungan sehingga orang itu rela menghabiskan waktu dan pikirannya hanya untuk berjudi dan berjudi.
* Kebiasaan berjudi akan membentuk seseorang tumbuh menjadi pribadi yang cenderung emosional, tidak sabaran, tidak mampu berpikir logis, dan pemalas.

--> Upaya Penanggulangan Kegiatan Judi
1. Persuasif = Cara ini dilakukan dengan penekanan pada usaha membimbing atau mengajak yang berupa anjuran. Contoh : penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) dengan memindahkan ke lokasi- lokasi tertentu yang sudah disiapkan.
2. Koersif = Apabila dengan anjuran, bujukan tidak berhasil, tindakan dengan kekerasan bisa dilakukan. Contoh : Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang diduga digunakan untuk berjudi kemudian menangkap para penjudi untuk kemudian diproses dan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini, bertujuan agar penjudi mendapatkan sanksi yang sesuai dan ada efek jera yang dirasakan sehingga penjudi akan sadar.
3. Penciptaan Situasi yang Dapat Mengubah Sikap dan Perilaku (Kompulsif) = Pengendalian sosial sangat tepat bila dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi yang dapat mengubah sikap dan perilaku seseorang. Contoh : Ketika para penjudi melakukan perjudiantanpa memperhatikan ketentuan pemerintah maka  pemerintah, penegak hukum (kepolisian), dan para tokoh agama memberikan sosialisasi berupa himbauan-himbauan secara intensif.
4. Penyampaian Nilai, Norma dan Aturan Secara Berulang-ulang (Vervasi) = Penyampaian ini bisa dilakukan dengan ceramah atau pembuatan papan informasi mengenai aturan, nilai dan norma yang berlaku. Dengan demikian diharapkan nilai, norma dan aturan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh Teks Pewara / Pranatacara dalam Bahasa Jawa

Tugas SBK : Contoh Nirmana Titik, Garis, Bidang, Gempal, dan Tekstur

Tugas Bahasa Indonesia Memahami Struktur dan Kaidah Kebahasaan Teks Opini/Editorial “Menjual Sembari Menjaga Nirwana"