Apa itu Adiwiyata?
●
Pengertian Adiwiyata
Program
Adiwiyata adalah salah satu program Kementrian Negara Lingkungan Hidup dalam
rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan keasadaran warga sekolah dalam
upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam program ini diharapkan setiap warga
sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat dan
menghidarkan dampak lingkungan yang negatif.
Kata
ADIWIYATA berasal dari 2 kata sansekerta “ ADI “ dan “
WIYATA “. ADI mempunyai makna besar, agung, baik, ideal
atau sempurna. WIYATA mepunyai makna tempat dimana seseorang mendapatkan ilmu
pengetahuan, norma dan etika dalam berkehidupan sosial. Bila kedua kata
tersebut digabungkan, secara kelseluruhan ADIWIYATA mempunyai pengertian atau
makna : Tempat yang baik dan ideal di mana dapat diperoleh segala ilmu
pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia
menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita – cita
pengembangan berkelanjutan.
●
Tujuan Adiwiyata
Menciptakan
kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran
warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut
bertanggung jawab dalam upaya – upaya penyelamatan lingkungan hidup dan
pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan
utama Program Adiwiyata adalah mewujudkan kelembagaan sekolah yang peduli dan
berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Juga
pengembangan norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan,
kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
sumber daya alam.
●
Prinsip Dasar
1. Partisipatif : Komunitas sekolah terlibat dalam
manajemen sekolah yg meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan &
evaluasi sesuai tanggungjawab & peran.
2. Berkelanjutan : Seluruh kegiatan harus dilakukan
secara terencana & terus menerus secara komprehensif.
●
Indikator dan
Kriteria Program Adiwiyata
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya
Lingkungan
Untuk
mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka diperlukan
beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan
pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip
dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif dan berkelanjutan. Pengembangan
kebijakan sekolah tersebut antara lain:
1. Visi dan misi
sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Kebijakan
sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup.
3. Kebijakan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan
non-kependidikan) di bidang pendidikan
lingkungan hidup.
4. Kebijakan
sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
5. Kebijakan
sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan s e k o l a h yang bersih dan
sehat.
6. Kebijakan
sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait
dengan
masalah
lingkungan hidup.
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian
materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui kurikulum
secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model pembelajaran dan
metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada
siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan
sehari-hari (isu local). Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara
lain:
1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata
pelajaran.
2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan
lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan
budaya.
4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran siswa tentang
lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk
mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu
dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu
sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan
berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat
maupun lingkungannya. Kegiatan-kegiatan tersebutantara lain:
1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di
bidang lingkungan hidup berbasis patisipatif di sekolah.
2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang
dilakukan oleh pihak luar.
3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai
pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung
Sekolah
Dalam
mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung sarana
dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup, antara lain
meliputi:
1. Pengembangan
fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
2. Peningkatan
kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah.
3. Penghematan
sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
4. Peningkatan
kualitas pelayanan makanan sehat.
5. Pengembangan
sistem pengelolaan sampah.
●
Penghargaan
Adiwiyata
Pada
dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau lomba.
Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang
mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara benar,
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada
tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap
kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun). Pada tahap awal,
penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang dinilai telah
berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah Sekolah yang dinilai
telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada
tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup
dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17 propinsi.
Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30 sekolah
sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah yang
telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau Jawa)
ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan
kategori pencapaiannya.
●
Tata Cara Pengusulan
Calon Penerima Adiwiyata
Setiap
Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah Adiwiyata
sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Lingkungan
Hidup. Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi
kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang
telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon
sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan
Pertimbangan Adiwiyata. Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
●
Mekanisme Penilaian
Program Adiwiyata
Pada
dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah di
tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari semua
pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian Negara
Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah
setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja
sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim
Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu:
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang
bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan
Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar
Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dsb-nya.
●
Keuntungan Mengikuti
Program Adiwiyata
1. Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompertensi
dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah.
2 Meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional
sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan
energi.
3. Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi
belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.
4. Menjadi tempat pembelajaran tentang nilai‐nilai
pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar bagi warga
sekolah dan masyarakat sekitar.
5. Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian
kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.
Comments
Post a Comment