Pengertian Dampak dan Upaya Penanggulangan Kegiatan Judi
JUDI
-->
Pengertian dari Judi
–
Berdasarkan UU No. 1
Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3)
KUHP “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana
kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga
karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permainan
judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
–
Dalam Ensiklopedia
Indonesia, judi diartikan sebagai suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
–
Dari pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa judi merupakan kegiatan permainan yang bertujuan
memperoleh uang tanpa bekerja dan hanya mengandalkan faktor
peruntungan/spekulasi.
-->
Dampak yang ditimbulkan dari Kegiatan Judi
* Seseorang
yang berjudi akan selalu dibebani dengan hutang sehingga hidupnya tidak akan
tenang. Selain itu banyak waktu yang terbuang sia-sia dan keluarganya akan
terabaikan.
*
Seseorang
yang berjudi akan ketagihan untuk melakukannya dan tidak dapat berhenti berjudi
sehingga yang pada awalnya diharapkan dapat menghasilkan uang dalam jumlah
banyak dengan cepat malah dapat menimbulkan kerugian materi karena meskipun
kalah ataupun menang, penjudi akan terus berjudi sehingga harta bendanya akan
habis.
*
Berjudi
membuat seseorang menjadi malas dan tidak mau bekerja untuk mencukupi kebutuhan
ekonominya tetapi memiliki ambisi yang sangat besar untuk mendapatkan uang yang
banyak dalam jangka waktu singkat tanpa susah payah.
*
Berjudi
membuat seseorang menjadi ketergantungan sehingga orang itu rela menghabiskan
waktu dan pikirannya hanya untuk berjudi dan berjudi.
*
Kebiasaan
berjudi akan membentuk seseorang tumbuh menjadi pribadi yang cenderung
emosional, tidak sabaran, tidak mampu berpikir logis, dan pemalas.
-->
Upaya Penanggulangan Kegiatan Judi
1.
Persuasif = Cara ini dilakukan dengan penekanan pada usaha membimbing atau
mengajak yang berupa anjuran. Contoh : penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima)
dengan memindahkan ke lokasi- lokasi tertentu yang sudah disiapkan.
2.
Koersif = Apabila dengan anjuran, bujukan tidak berhasil, tindakan dengan
kekerasan bisa dilakukan. Contoh : Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan
terhadap tempat-tempat yang diduga digunakan untuk berjudi kemudian menangkap
para penjudi untuk kemudian diproses dan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum
yang berlaku. Tindakan ini, bertujuan agar penjudi mendapatkan sanksi yang
sesuai dan ada efek jera yang dirasakan sehingga penjudi akan sadar.
3.
Penciptaan Situasi yang Dapat Mengubah Sikap dan Perilaku (Kompulsif) = Pengendalian
sosial sangat tepat bila dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi yang
dapat mengubah sikap dan perilaku seseorang. Contoh : Ketika para penjudi
melakukan perjudiantanpa memperhatikan ketentuan pemerintah maka pemerintah, penegak hukum (kepolisian), dan
para tokoh agama memberikan sosialisasi berupa himbauan-himbauan secara
intensif.
4. Penyampaian Nilai, Norma dan Aturan
Secara Berulang-ulang (Vervasi) = Penyampaian ini bisa dilakukan dengan ceramah
atau pembuatan papan informasi mengenai aturan, nilai dan norma yang berlaku.
Dengan demikian diharapkan nilai, norma dan aturan tersebut dapat dipahami dan
dilaksanakan oleh masyarakat.
Tips menang judi ini bahkan dibuat berdarsarkan analisis admin kepada member asikqq
ReplyDeletedewaqq
sumoqq
interqq
pionpoker
bandar ceme
hobiqq
paito warna
http://199.30.55.59/
data hk 2019 yang sudah pernah menang sampai ratusan juta rupiah
Layar21
ReplyDeletenonton sub indo
delimapoker
ria4d
ria4d
halototo
hepi4d
dominohalo
hepi4d
kapal4d